Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MINYAK GORENG SAWIT SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, paling sedikit memiliki:
a. unit pemurnian, unit fraksinasi, unit pencampur vitamin A, mesin pengemas atau tanpa mesin pengemas, gudang penyimpanan, dan peralatan uji mutu bagi Pabrikan Minyak Goreng Sawit; atau
b. tangki penyimpanan, unit pencampur vitamin A, mesin pengemas, tempat penyimpanan, dan peralatan uji mutu bagi Pengemas Minyak Goreng Sawit.
Koreksi Anda
