Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MINYAK GORENG SAWIT SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Minyak Goreng Sawit adalah bahan pangan dengan komposisi utama trigliserida berasal dari minyak sawit, dengan atau tanpa perubahan kimiawi, termasuk hidrogenasi, pendinginan dan telah melalui proses pemurnian dengan penambahan vitamin A. 2. Produsen Minyak Goreng Sawit adalah : a. perusahaan yang memproduksi Minyak Goreng Sawit, dengan proses pemurnian, fraksinasi, dengan atau tanpa pencampuran vitamin A atau pengemasan, selanjutnya disebut Pabrikan; atau b. perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pengemasan www.djpp.kemenkumham.go.id Minyak Goreng Sawit dengan atau tanpa pencampuran vitamin A, selanjutnya disebut Pengemas. 3. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada Produsen Minyak Goreng Sawit sesuai persyaratan SNI. 4. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI. 5. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan ditunjuk oleh Menteri yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh produk sesuai spesifikasi/metode uji SNI. 6. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 7. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus terhadap Produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh LSPro. 8. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan produk di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib. 9. Menteri adalah Menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. 10. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian. 11. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian. 12. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Minyak Goreng Sawit pada Direktorat Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian. 13. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian. 14. Dinas Provinsi adalah Dinas tingkat Provinsi yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. www.djpp.kemenkumham.go.id 15. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas tingkat Kabupaten/Kota yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 | Pasal.id