Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penunjukan:
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2011 diubah menjadi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini.
b. Laboratorium Uji yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M- IND/PER/10/2011 diubah menjadi Laboratorium Uji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 2 dihapus.
3. Diantara ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 disisipi 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro dan/atau instansi teknis
dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar intansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam; dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam secara wajib.
4. Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat, sehingga menjadi sebagai berikut:
(1) LSPro dan Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.
(2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
1. penerbitan, penolakan dan/atau perpanjangan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI, dan pencabutan SPPT- SNI Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam, yang harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan;
2. rekapitulasi penerbitan dan perpanjangan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI dan pencabutan SPPT-SNI Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro;
b. laporan hasil kinerja pengujian yang disampaikan Laboratorium Uji, berupa:
1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya;
2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Uji.
5. Ketentuan Pasal 4 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat menjadi sebagai berikut:
(1) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika melakukan pembinaan terhadap Industri Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam yang tidak memenuhi ketentuan SNI Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib melalui pengawasan berkala atas penerapan SNI Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. kinerja LSPro dan Laboratorium Uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
dan
b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
6. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 4A dan Pasal 4B, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dicabut penunjukan sertifikasinya.
(2) Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A dan/atau Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, dicabut penunjukan pengujiannya.
(3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
(1) LSPro yang tidak ditunjuk dalam Peraturan Menteri ini harus mengalihkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT - SNI) yang telah diterbitkan kepada LSPro yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan koordinasi pengalihan SPPT – SNI sebagaimana dimaksud ayat
(1) selambat - lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
(3) Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT - SNI) yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan berlaku sampai dengan SPPT - SNI yang bersangkutan berakhir.