Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 87-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOPI INSTAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari pra pasar sampai dengan peredaran produk di pasar yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait. (4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Kopi instan secara wajib. (5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi terhadap LSPro yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda