Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 87-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOPI INSTAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Kopi instan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilarang beredar dan harus dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(2) Kopi Instan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Kopi Instan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA.
(4) Kopi Instan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 apabila telah masuk ke daerah Pabean INDONESIA wajib di-reekspor oleh importir yang bersangkutan atau diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) (Tata cara penarikan produk dari peredaran dan permusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta reekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
