Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 87-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOPI INSTAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau ayat (5) wajib melaporkan kepada Kepala BPKIMI, Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan mengenai:
a. penerbitan SPPT-SNI Kopi instan;
b. penundaan pemberian atau perpanjangan SPPT-SNI Kopi instan bagi permohonan yang belum memenuhi persyaratan sertifikasi;
c. penolakan pemberian atau perpanjangan SPPT-SNI Kopi instan bagi permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi;
d. pelimpahan SPPT-SNI Kopi instan kepada LSPro yang ditunjuk, bagi LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI tidak ditunjuk kembali; dan/ atau
e. penetapan hasil surveilan;
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI Kopi instan atau penetapan hasil surveilan.
Koreksi Anda
