Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 87-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOPI INSTAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSPro yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (5) bertanggung jawab atas SPPT-SNI Kopi instan yang diterbitkan.
Koreksi Anda