Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 87-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOPI INSTAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
LSPro yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (5) bertanggung jawab atas SPPT-SNI Kopi instan yang diterbitkan.
Koreksi Anda
