Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 87-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOPI INSTAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPPT-SNI Kopi instan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, diterbitkan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Kopi instan dan ditunjuk oleh Menteri. (2) Penerbitan SPPT-SNI Kopi instan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sertifikasi Tipe 5 atau sertifikasi Tipe 1b sebagai berikut: a. Sertifikasi Tipe 5, yaitu: SNI ISO/IEC 17067:2013 Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk dan Panduan Skema Sertifikasi Produk, dengan Sertifikasi Tipe 5, dengan melakukan: 1. pengujian kesesuaian mutu produk SNI Kopi instan atau revisinya; dan 2. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001: 2008 atau Sistem Manajemen Keamanan Pangan SNI ISO 22000:2009 atau revisinya atau Sistem Manajeman Mutu lainnya yang diakui; b. Sertifikasi Tipe 1.b, melalui: 1. pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI Kopi instan, yang diambil dari lot/batch produksi bagi produksi dalam negeri; atau 2. pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI Kopi instan, yang diambil dari lot produk di setiap pengapalan (shipment) di pelabuhan bongkar bagi produk impor; dengan ketentuan setiap lot produksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 merupakan: 1. total hasil produksi selama 6 bulan bagi produksi dalam negeri; atau 2. total produk yang diimpor pada setiap pengapalan/shipment bagi produk asal impor. (3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf b dilaksanakan oleh: a. Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Kopi instan dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium Penguji di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri sepanjang telah mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement /MRA) antara KAN dengan Badan Akreditasi negara bersangkutan serta memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara yang bersangkutan. (4) Audit penerapan Sistem Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 berdasarkan: a. Surat pernyataan diri mengenai penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008, Sistem Manajemen Keamanan Pangan SNI ISO 22000:2009 atau revisinya; atau b. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau Sistem Manajemen Keamanan Pangan SNI ISO 22000:2009 atau revisinya atau Sistem Manajemen Mutu lainnya yang diakui dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan atau Multilateral Agreement (MLA) dengan KAN. (5) Apabila belum tersedia LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Kopi instan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI. (6) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus sudah diakreditasi oleh KAN.
Koreksi Anda