Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 87-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOPI INSTAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kopi instan yang diedarkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau luar negeri/impor, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4.
Koreksi Anda