Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 87-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOPI INSTAN SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Produsen atau importir Kopi instan wajib menerapkan ketentuan SNI Kopi instan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Kopi instan sesuai dengan ketentuan SNI Kopi instan; dan
b. membubuhkan tanda SNI Kopi instan pada setiap bentuk kemasan produk dengan penandaan yang mudah dilihat, dibaca dan tidak mudah hilang/terhapus sesuai dengan ketentuan SNI.
(2) Pembubuhan tanda SNI Kopi instan dalam bentuk curah dilakukan dengan melampirkan dokumen SPPT-SNI.
Koreksi Anda
