Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 87-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOPI INSTAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen atau importir Kopi instan wajib menerapkan ketentuan SNI Kopi instan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan: a. memiliki SPPT-SNI Kopi instan sesuai dengan ketentuan SNI Kopi instan; dan b. membubuhkan tanda SNI Kopi instan pada setiap bentuk kemasan produk dengan penandaan yang mudah dilihat, dibaca dan tidak mudah hilang/terhapus sesuai dengan ketentuan SNI. (2) Pembubuhan tanda SNI Kopi instan dalam bentuk curah dilakukan dengan melampirkan dokumen SPPT-SNI.
Koreksi Anda