Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 87-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOPI INSTAN SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA Kopi instan (SNI 2983:2014) secara wajib pada Kopi instan dengan Nomor Pos Tarif/Harmonized System (HS) 2101.11.10.00. (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi: a. kopi lain dengan HS Ex 2101.12.90.00 yang menggunakan Kopi instan sebagai bahan baku atau bahan penolong; dan/atau b. Kopi instan yang digunakan sebagai contoh uji penelitian atau dalam rangka penerbitan SPPT-SNI. (2) Kopi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang: a. berasal dari impor wajib memiliki: 1. Sertifikat Hasil Uji (Certificate of Analysis/CoA); dan 2. Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri; dan b. diproduksi di dalam negeri harus menggunakan Kopi instan yang memenuhi ketentuan SNI Kopi instan (SNI 2983:2014). (3) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 paling sedikit menginformasikan mengenai: a. legalitas perusahaan; b. kegunaan Kopi instan pada Kopi lain; c. spesifikasi produk; dan d. volume impor. (4) Ketentuan dan tata cara pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda