Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI NOMOR : 86/M-IND/PER/9/2009 TANGGAL : 24 September 2009
DAFTAR LAMPIRAN
1. LAMPIRAN I : Tata Cara Penyusunan Peraturan Menteri tentang Pemberlakuan SNI Secara Wajib.
2. LAMPIRAN II : Ketentuan Bentuk dan Ukuran Tanda ST.
3. LAMPIRAN III : Ketentuan Penerbitan SPPT SNI Wajib atau SPPT ST Wajib Bidang Industri.
4. LAMPIRAN IV : Surat Pernyataan.
5. LAMPIRAN V : Tata Cara Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian SNI/Spesifikasi Teknis Secara Wajib Bidang Industri.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI PERINDUSTRIAN RI
FAHMI IDRIS
USULAN PEMBERLAKUAN SNI SECARA WAJIB ANALISA MANFAAT DAN PERTIMBANGAN PEMBERLAKUAN SNI SECARA WAJIB LAYAK? T Y PERUMUSAN KONSEP PERATURAN MENTERI PEMBERLAKUAN SNI SECARA WAJIB DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN EVALUASI KESIAPAN LPK & PENYIAPAN KONSEP PERATURAN MENTERI PENUNJUKKAN LPK NOTIFIKASI PERATURAN MENTERI PEMBERLAKUAN SNI SECARA WAJIB ke WTO VALIDASI PERATURAN MENTERI PEMBERLAKUAN SNI SECARA WAJIB PENGESAHAN PERATURAN MENTERI PEMBERLAKUAN SNI SECARA WAJIB VALIDASI PERATURAN MENTERI PENUNJUKAN LPK STOP PENGESAHAN PERATURAN MENTERI PENUNJUKAN LPK PENYEBAR LUASAN PERATURAN MENTERI KE INSTANSI TERKAIT PENYEBAR LUASAN PERATURAN MENTERI KE INSTANSI TERKAIT VALIDASI PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYEBAR LUASAN PETUNJUK TEKNIS KE INSTANSI TERKAIT PENGESAHAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI
NOMOR : 86/M-IND/PER/9/200
TANGGAL : 24 September 2009
TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PEMBERLAKUAN SNI SECARA WAJIB
URAIAN TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PEMBERLAKUAN SNI SECARA WAJIB
No.
Proses Uraian 1 Usulan pemberlakuan SNI secara wajib Usulan dapat berasal dari asosiasi industri, dunia usaha, konsumen maupun instansi pemerintah.
2 Analisa manfaat pemberlakuan SNI secara wajib Dikoordinasi oleh Direktorat Jenderal Industri Pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Analisa manfaat antara lain meliputi segi :
• Aspek kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan hidup (K3LH) • Validitas materi SNI yang akan diterapkan terhadap suatu produk.
• Kesiapan industri/dunia usaha dalam negeri untuk menerapkan SNI, dari aspek antara lain teknologi, finansial, sumber daya, dll.
• Keseimbangan permintaan dan penawaran terhadap produk yang SNI-nya akan diberlakukan secara wajib.
• Kemampuan daya beli konsumen terhadap produk yang SNI-nya akan diberlakukan secara wajib.
• Kesiapan lembaga penilai kesesuaian.
Berdasarkan hasil dari analisa manfaat di atas maka diputuskan apakah persiapan pemberlakuan SNI secara wajib dapat dilanjutkan, ditunda atau dibatalkan 3 Perumusan konsep Peraturan Menteri tentang pemberlakuan SNI secara wajib, petunjuk teknis pelaksanaan Apabila pemberlakuan SNI secara wajib dilanjutkan, maka Direktorat Jenderal Pembina Industri menyiapkan konsep Peraturan Menteri tentang pemberlakuan SNI secara wajib dan petunjuk teknis pelaksanaannya, bekerjasama dengan BPPI, Instansi terkait (Depdag, BSN, Ditjen Bea Cukai, dll), asosiasi industri, dunia usaha dan pihak terkait lainnya.
4 Evaluasi kesiapan lembaga penilaian kesesuaian (LPK) BPPI mengevaluasi kesiapan LPK dalam rangka pemberlakuan SNI secara wajib, meliputi kesiapan lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji dan lembaga inspeksi teknis sesuai persyaratan SNI.
BPPI mempersiapkan konsep Peraturan Menteri tentang penunjukkan lembaga penilai kesesuaian dalam rangka penerapan SNI secara wajib.
No.
Proses Uraian 5 Notifikasi konsep Peraturan Menteri tentang pemberlakuan SNI secara wajib berikut petunjuk teknis Direktorat Jenderal Pembina Industri ke WTO melalui BSN
Sebelum pelaksanaan notifikasi, dilakukan pembahasan persiapan notifikasi bersama seluruh pihak terkait.
BPPI bersama Direktorat Jenderal Pembina Industri memberikan jawaban terhadap tanggapan notifikasi dan jika diperlukan menyempurnakan konsep Peraturan Menteri.
6 Validasi konsep Peraturan Menteri tentang pemberlakuan SNI secara wajib BPPI, Direktorat Jenderal dan Sekretariat Jenderal menyelesaikan proses validasi konsep Peraturan Menteri dan petunjuk teknis.
7 Pengesahan Peraturan Menteri tentang pemberlakuan SNI secara wajib Sekretariat Jenderal memproses konsep Peraturan Menteri tentang pemberlakuan SNI secara wajib hingga mendapatkan pengesahan dari Menteri Perindustrian serta Nomor pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM.
8 Penyebarluasan Peraturan Menteri tentang pemberlakuan SNI secara wajib ke instansi terkait BPPI atas nama Menteri Perindustrian menginformasikan Peraturan Menteri kepada Menteri Teknis dan instansi terkait.
Direktorat Jenderal Pembina Industri dan BPPI melaksanakan sosialisasi kepada produsen, asosiasi dan instansi terkait.
9 Validasi konsep Peraturan Menteri tentang penunjukan lembaga penilai kesesuaian (LPK) BPPI, Direktorat Jenderal dan Sekretariat Jenderal menyelesaikan proses validasi konsep Peraturan Menteri tentang penunjukan LPK 10 Pengesahan Peraturan Menteri tentang penunjukan lembaga penilai kesesuaian (LPK) Sekretariat Jenderal memproses konsep Peraturan Menteri tentang Penunjukan LPK hingga mendapatkan pengesahan dari Menteri Perindustrian serta Nomor pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM.
11 Penyebarluasan Peraturan Menteri tentang penunjukkan lembaga penilai kesesuaian (LPK) dalam rangka pemberlakuan SNI secara wajib BPPI atas nama Menteri Perindustrian menginformasikan Peraturan Menteri kepada LPK dan instansi terkait.
12 Validasi petunjuk teknis Direktorat Jenderal, BPPI dan Sekretariat Jenderal menyelesaikan proses validasi konsep Peraturan Direktorat Jenderal Pembina Industri tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan.
13 Pengesahan Petunjuk Teknis Direktur Jenderal Pembina Industri mengesahkan Petunjuk Teknis Penerapan Pemberlakuan SNI Secara Wajib.
14 Penyebarluasan Peraturan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Teknis Penerapan Pemberlakuan SNI Secara Wajib.
Direktorat Jenderal menginformasikan Peraturan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Teknis Penerapan Pemberlakuan SNI Secara Wajib kepada instansi terkait.
a b3 b4 b c b1 b2 x a1 r LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI NOMOR : 86/M-IND/PER/9/2009 TANGGAL : 24 September 2009
Ketentuan Bentuk dan Ukuran Tanda ST
Besarnya ukuran ST dinyatakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a a1 b b1 b2 b3 b4 c x r a a 8 11 a 8 7
a 8 2
a 8 2
a 8 2
a 8 1,5
a 8 1
a 16 1
11 a
Tanda ST dan nomor standarnya dibubuhkan pada produk, kemasan dan atau dokumen yang menyertainya
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI NOMOR : 86/M-IND/PER/9/2009 TANGGAL : 24 September 2009
KETENTUAN PENERBITAN SPPT SNI/SPPT ST WAJIB BIDANG INDUSTRI
No.
Proses Uraian I Seleksi
1. Dokumen permohonan SPPT SNI serta lampiran dokumen legal perusahaan, pedoman mutu dan daftar induk dokumen dan diagram alir proses produksi harus dalam bahasa INDONESIA. Terjemahan dokumen legal perusahaan harus oleh penerjemah tersumpah.
2. Kaji ulang permohonan.
Kaji ulang harus dilakukan oleh asesor yang berkompeten sesuai produk yang di mohonkan.
II Determinasi Audit kecukupan dan kesesuaian.
1. Pada saat pelaksanaan, tim audit kesesuaian dapat didampingi tenaga ahli yang memiliki kompetensi sesuai produk yang di lakukan audit kesesuaian.
2. Audit kesesuaian proses produksi dilakukan terhadap setiap tahapan proses mulai dari bahan baku hingga produk akhir termasuk pengendalian mutu.
3. Audit kesesuaian sistem manajemen mutu dilakukan terhadap seluruh elemen.
4. Untuk pemohon yang berasal dari luar negeri, pada saat audit kesesuaian harus menyediakan penerjemah independen.
III Kaji ulang dan penetapan Panel kaji ulang.
Anggota panel harus mewakili kompetensi sesuai produk yang dibahas didalam panel.
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI NOMOR : 86/M-IND/PER/9/2009 TANGGAL : 24 September 2009
KOP SURAT LSPro SURAT PERNYATAAN Nomor :
Kami yang bertandatangan di bawah ini, mewakili :
Nama LSPro
:
Alamat
:
Nomor Akreditasi KAN :
Masa Berlaku Akreditasi KAN :
Dengan ini menyatakan bersedia untuk memenuhi kewajiban sebagai berikut :
1. melaksanakan pemberian SPPT SNI / SPPT ST sesuai dengan ketentuan penerbitan SPPT SNI / SPPT ST sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Nomor............tentang Standar Nasional INDONESIA Bidang Industri;
2. melaksanakan penerbitan SPPT SNI / SPPT ST sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri tentang Pemberlakuan SNI Secara Wajib atau Spesifikasi Teknis Secara Wajib dan Peraturan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Teknis Penerapan Pemberlakuan SNI Secara Wajib/ Spesifikasi Teknis Secara Wajib;
3. melaporkan SPPT SNI / SPPT ST yang telah diterbitkan dan yang telah dicabut kepada Direktur Jenderal Pembina Industri terkait dan Kepala BPPI paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan; dan
4. melakukan surveilan secara berkala dan atau berdasarkan pengaduan, serta melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri terkait dan Kepala BPPI paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan surveilan.
Surat pernyataan ini dibuat sebagai persyaratan penunjukan LSPro dalam rangka SNI Wajib/ Spesifikasi Teknis wajib untuk produk...................
Apabila dikemudian hari terbukti bahwa kami melanggar kewajiban-kewajiban tersebut, maka kami siap untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
…………., ………………,20..
Ketua LSPro……….
Materai 6000
(Nama Ketua LSPro)
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI NOMOR : 86/M-IND/PER/9/2009 TANGGAL : 24 September 2009
TATA CARA PENUNJUKAN LPK DALAM RANGKA PENERAPAN SIN/SPESIFIKASI TEKNIS SECARA WAJIB BIDANG INDUSTRI
PENYIAPAN KELENGKAPAN DATA EVALUASI KELENGKAPAN DATA VERIFIKASI LAPANGAN PENILAIAN PENUNJUKAN
URAIAN TATA CARA ALUR PROSES PENUNJUKAN LPK DALAM RANGKA PENERAPAN SIN/SPESIFIKASI TEKNIS SECARA WAJIB BIDANG INDUSTRI
No.
Proses Uraian
1. Penyiapan kelengkapan data LPK Kelengkapan data LPK meliputi :
1) Identitas LPK 2) Akreditasi LPK dan ruang lingkupnya 3) Sumber daya manusia yang dimiliki 4) Dukungan laboratorium uji dan atau lembaga inspeksi, 5) Pengalaman dan kemampuan LPK
2. Evaluasi data LPK BPPI mengevaluasi data LPK.
Jika LPK memenuhi persyaratan maka proses penunjukan dapat berlanjut.
3. Verifikasi lapangan BPPI melakukan verifikasi lapangan terhadap LPK yang memenuhi persyaratan.
4. Penilaian Berdasarkan evaluasi data dan hasil verifikasi lapangan, diadakan penilaian oleh tim panel yang dibentuk Kepala BPPI. Anggota panel terdiri dari wakil BPPI dan Direktorat Jenderal Industri Pembina.
5. Penunjukan BPPI bersama Sekretariat Jenderal menyiapkan Peraturan Menteri tentang Penunjukan Lembaga Penilai Kesesuaian
Koreksi Anda
