Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
Dengan diberlakukan Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/5/2006 tentang Standardisasi, Pembinaan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Bidang Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
