Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini, semua ketentuan pelaksanaan yang berhubungan dengan standardisasi dan SNI secara wajib yang telah ditetapkan oleh Menteri, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
