Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
SPPT SNI / SPPT ST yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku
berdasarkan Peraturan Menteri ini sampai dengan berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda
