Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Sertifikasi Produk yang menerbitkan SPPT SNI / SPPT ST atas SNI/ Spesifikasi Teknis yang diberlakukan secara wajib, dievaluasi dan dinilai kepatutan penunjukannya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini. (2) Selama masa evaluasi sebagaimana ayat (1), Lembaga Sertifikasi Produk yang bersangkutan meneruskan kegiatan proses penerbitan SPPT SNI / SPPT ST. (3) Lembaga Sertifikasi Produk yang berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditunjuk oleh Menteri, harus mengalihkan SPPT SNI / SPPT ST yang telah diterbitkannya kepada Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk oleh Menteri. (4) Proses pengalihan SPPT SNI / SPPT ST sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh BPPI dan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda