Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Selama belum tersedia LPK yang meliputi Lembaga Sertifikasi Produk, Laboratorium Penguji atau Lembaga Inspeksi yang terakreditasi KAN secara memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Menteri dapat menunjuk LPK yang telah dievaluasi kompetensinya oleh BPPI.
(2) Evaluasi kompetensi LPK oleh BPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :
a. aspek legalitas kelembagaan;
b. kompetensi untuk melakukan pengujian, inspeksi atau sertifikasi produk yang relevan dengan persyaratan yang ditetapkan dalam SNI, berdasarkan pertimbangan :
1. sarana pengujian dan metode uji yang digunakan untuk pengujian produk;
2. sarana inspeksi yang memadai dan metode inspeksi yang digunakan untuk inspeksi produk; dan
3. asesor dan petugas pengambil contoh serta tenaga ahli dalam jumlah yang memadai untuk sertifikasi produk;
c. terakreditasi oleh KAN sebagai laboratorium uji, lembaga inspeksi atau lembaga sertifikasi produk untuk lingkup yang sejenis.
(3) LPK yang ditunjuk Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh akreditasi dari KAN dalam waktu 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
