Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produsen yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 dengan membubuhkan tanda SNI atau tanda ST pada barang dan atau jasa secara tidak sah, dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id