Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang impor yang diberlakukan SNI/Spesifikasi Teknis secara wajib, yang tidak dibuktikan dengam SPPT / SPPT ST, dikenakan sanksi penarikan dan pemusnahan barang dan atau jasa yang bersangkutan. (2) Penarikan dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda