Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Barang impor yang diberlakukan SNI/Spesifikasi Teknis secara wajib, yang tidak dibuktikan dengam SPPT / SPPT ST, dikenakan sanksi penarikan dan pemusnahan barang dan atau jasa yang bersangkutan.
(2) Penarikan dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
