Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Produsen yang tidak memiliki SPPT SNI / SPPT ST atau Sertifikat Spesifikasi Teknis atas SNI atau Spesifikasi Teknis yang diberlakukan secara wajib, dikenakan sanksi dengan tahapan sebagai berikut :
a. dihentikan produksi dan pemasaran barang dan atau jasa yang bersangkutan selama-lamanya 6 (enam) bulan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri terkait atas nama Menteri, dan terhadap produsen yang bersangkutan
dilakukan pembinaan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri terkait dan Kepala Dinas pembina bidang industri pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota tempat lokasi produsen, serta produsen yang bersangkutan melakukan tindakan perbaikan untuk memperoleh SPPT SNI / SPPT ST; dan
b. apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a produsen yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban, dikenakan sanksi pencabutan IUI atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) pencabutan IUI sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh instansi penerbit IUI.
Koreksi Anda
