Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen pemilik SPPT SNI secara wajib/ SPPT ST secara wajib yang berdasarkan hasil pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), barang dan atau jasanya tidak sesuai dengan persyaratan SNI wajib atau Spesifikasi Teknis wajib yang bersangkutan, dikenakan sanksi dengan tahapan sebagai berikut: a. peringatan tertulis dari Direktorat Jenderal Pembina Industri dan kepada produsen yang bersangkutan diberi waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan untuk memperbaiki barang dan atau jasanya sesuai dengan persyaratan SNI/ Spesifikasi Teknis; dan b. pencabutan Izin Usaha Industri (IUI) dan SPPT SNI / SPPT ST, apabila dalam masa sebagaimana dimaksud pada huruf a, produsen tidak memperbaiki barang atau jasanya sesuai dengan persyaratan SNI/ Spesifikasi Teknis. (2) Direktur Jenderal Pembina Industri menerbitkan rekomendasi tertulis tentang : a. pencabutan IUI dan SPPT SNI / SPPT ST atau Sertifikat Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kepada instansi penerbit IUI;dan b. pencabutan SPPT SNI/ SPPT ST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Lembaga Sertifikasi Produk penerbit SPPT SNI/ SPPT ST. (3) Pencabutan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh instansi penerbit IUI. (4) Pencabutan SPPT SNI / SPPT ST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang menerbitkan SPPT SNI / SPPT ST.
Koreksi Anda