Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produsen atau importir pemilik SPPT SNI wajib dan Sertifikat Spesifikasi Teknis wajib yang berdasarkan hasil surveilan oleh Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, barang dan atau jasanya tidak sesuai dengan persyaratan SNI wajib atau Spesifikasi Teknis wajib dikenakan sanksi administrasi dengan tahapan sebagai berikut : a. pembekuan SPPT SNI / SPPT ST atau Sertifikat Spesifikasi Teknis oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang menerbitkan, dan kepada produsen yang bersangkutan diberi waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan untuk memperbaiki barang dan atau jasanya sesuai dengan persyaratan SNI; dan b. pencabutan SPPT SNI / SPPT ST atau Sertifikat Spesifikasi Teknis oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang menerbitkan, apabila dalam masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada huruf a produsen atau importir yang bersangkutan tidak memperbaiki barang dan atau jasanya sesuai dengan persyaratan SNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id