Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produsen yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda