Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produsen yang menerapkan SNI secara sukarela dan telah memiliki SPPT SNI, yang barang dan atau jasanya tidak sesuai dengan persyaratan SNI, dikenakan sanksi administrasi dengan tahapan sebagai berikut : a. pembekuan SPPT SNI oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang menerbitkan dan kepada produsen yang bersangkutan diberi waktu selama-lamanya 6 (enam) bulan untuk memperbaiki barang dan atau jasanya sesuai dengan persyaratan SNI; dan b. pencabutan SPPT SNI oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang menerbitkan, apabila dalam masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, produsen yang bersangkutan tidak memperbaiki barang dan atau jasanya sesuai dengan persyaratan SNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id