Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) huruf c, dikenakan sanksi pencabutan status penunjukannya sesuai dengan lingkup penunjukan.
(2) Lembaga Sertifikasi Produk yang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menerbitkan SPPT SNI / SPPT ST dan harus mengalihkan seluruh SPPT SNI / SPPT ST yang telah diterbitkan kepada Lembaga Sertifikasi Produk yang telah ditunjuk oleh Menteri.
(3) Proses pengalihan SPPT SNI / SPPT ST dikoordinasikan oleh BPPI dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
(4) Pencabutan penunjukan LPK setelah dilakukan verifikasi lapangan dan penilaian melalui tim panel.
Koreksi Anda
