Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPPI melakukan pengawasan secara berkala dan atau secara khusus terhadap LPK yang ditunjuk. (2) Pengawasan secara berkala dan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan : a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. apabila terdapat pengaduan. (3) Biaya yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBN.
Koreksi Anda