Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) BPPI melakukan pengawasan secara berkala dan atau secara khusus terhadap LPK yang ditunjuk.
(2) Pengawasan secara berkala dan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan :
a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
b. apabila terdapat pengaduan.
(3) Biaya yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBN.
Koreksi Anda
