Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri, BPPI atau Dinas Pembina Industri pada Provinsi/Kabupaten/Kota dibebankan kepada APBN atau APBD.
Koreksi Anda