Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
Biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri, BPPI atau Dinas Pembina Industri pada Provinsi/Kabupaten/Kota dibebankan kepada APBN atau APBD.
Koreksi Anda
