Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan pengawasan oleh PPSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id