Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan pengawasan oleh PPSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri terkait.
Koreksi Anda
