Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan berkala dan pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dengan melakukan pemeriksaan proses produksi dan pemeriksaan mutu melalui pengambilan contoh di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilakukan secara acak.
(2) Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuji oleh Laboratorium Penguji atau Lembaga Inspeksi yang telah ditunjuk oleh Menteri.
(3) Hasil pemeriksaan di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi serta pengujian sampel dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Pengawasan dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pembina Industri terkait untuk dilakukan evaluasi.
Koreksi Anda
