Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPSP dalam melakukan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib: a. mengenakan Tanda Pengenal Pegawai; dan b. membawa Surat Tugas Pengawasan, dari Direktorat Jenderal Pembina Industri terkait bagi PPSP pusat dan daerah.
Koreksi Anda