Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
PPSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Pegawai Negeri Sipil pada unit kerja di Pusat dan Daerah yang membidangi perindustrian;
b. pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Muda/D III; dan
c. telah lulus pelatihan PPSP yang diselenggarakan oleh BPPI atau Direktorat Jenderal Pembina Industri atau dinas berkoordinasi dengan BPPI.
Koreksi Anda
