Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh PPSP berdasarkan penugasan dari pejabat Direktorat Jenderal Pembina Industri dengan berkoordinasi kepada Kepala Dinas pembina bidang industri pada Pemerintah Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
