Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan barang atau jasa yang diberlakukan SNI secara wajib atau Spesifikasi Teknis secara wajib, dilakukan secara berkala dan atau secara khusus di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi.
(2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(3) Pengawasan barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda
