Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri, dan atau Dinas pembina bidang industri pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing melakukan pembinaan SNI dan Spesifikasi Teknis.
(2) BPPI melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap LPK dalam rangka pengujian, inspeksi, sertifikasi dan akreditasi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi bantuan teknis, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, fasilitasi serta pemasyarakatan standardisasi.
Koreksi Anda
