Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) dapat melakukan kerjasama dengan Laboratorium Penguji atau Lembaga Inspeksi di luar negeri yang telah memperoleh penunjukkan dari Menteri.
(2) Penunjukan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang negara yang bersangkutan telah mempunyai perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Republik INDONESIA.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan perjanjian saling pengakuan KAN dengan Badan Akreditasi negara yang bersangkutan di bidang pengujian dan atau inspeksi.
Koreksi Anda
