Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) dilakukan terhadap Lembaga Sertifikasi Produk yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; b. telah memiliki perjanjian kerjasama dengan Laboratorium Penguji atau Lembaga Inspeksi; c. membuat Surat Pernyataan dengan mengacu pada format sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV Peraturan Menteri ini, yang menerangkan bahwa Lembaga Sertifikasi Produk yang bersangkutan bersedia memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (2). (2) Penunjukan Laboratorium Penguji atau Lembaga Inspeksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) dilakukan terhadap Laboratorium Penguji atau Lembaga Inspeksi yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai. (3) Tata Cara Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk, Laboratorium Penguji dan Lembaga Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id