Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menunjuk Lembaga Sertifikasi Produk, Laboratorium Uji dan Lembaga Inspeksi dalam rangka penerbitan SPPT SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan SPPT ST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Lembaga Sertifikasi produk yang ditunjuk sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. memenuhi ketentuan penerbitan SPPT SNI / SPPT ST sesuai uraian penerbitan sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Peraturan Menteri ini; b. melaksanakan pemberian SPPT SNI / SPPT ST bagi produk yang diberlakukan secara wajib sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri dan Petunjuk Teknis Direktur Jenderal Pembina Industri; c. melaporkan SPPT SNI / SPPT ST yang telah diterbitkan dan yang telah dicabut kepada Direktur Jenderal Pembina Industri terkait dan Kepala BPPI paling lambat tujuh hari kerja sejak tanggal penerbitan atau pencabutan; dan d. melakukan surveilan secara berkala dan atau berdasarkan pengaduan, serta melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri terkait dan Kepala BPPI paling lambat tujuh hari kerja sejak tanggal penetapan surveilan. (3) BPPI melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji atau Lembaga Inspeksi yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Kepala BPPI MENETAPKAN ketentuan dan tata cara pelaporan kinerja Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda