Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selama belum terdapat SNI, Menteri dapat memberlakukan Spesifikasi Teknis secara wajib atas barang atau jasa yang terkait dengan aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, pertimbangan ekonomis dan atau kepentingan nasional lainnya. (2) Penyusunan, penetapan dan pemberlakuan Spesifikasi Teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan prinsip dan cara yang berlaku pada ketentuan SNI. (3) Spesifikasi Teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama-lamanya 3 (tiga) tahun. (4) Sertifikasi atas barang dan atau jasa yang dilakukan berdasarkan Spesifikasi Teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Tanda ST dengan bentuk dan ukuran sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Peraturan Menteri ini. (5) Apabila telah terdapat SNI atas barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberlakuan Spesifikasi Teknis secara wajib atas barang dan atau jasa yang bersangkutan diatur berdasarkan SNI yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda