Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Produsen yang telah mendapatkan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), wajib membubuhkan tanda SNI pada setiap barang, kemasan dan atau label atas hasil produksinya.
(2) Barang dan atau jasa yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disertai salinan SPPT SNI.
Koreksi Anda
