Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Produsen yang memproduksi barang dan atau jasa yang SNI- nya diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan dan menerapkan SNI.
(2) Produsen yang memproduksi barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki SPPT SNI yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk.
Koreksi Anda
