Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus :
a. disosialisasikan kepada produsen, asosiasi dan instansi terkait oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri terkait bekerjasama dengan BPPI; dan
b. dinotifikasikan
kepada Sekretariat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melalui BSN oleh Kepala BPPI.
(2) Tanggapan dan atau masukan atas hasil sosialisasi dan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri sebelum disahkan.
Koreksi Anda
