Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengkajian, penyiapan dan penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri berkoordinasi dengan BPPI dengan mempertimbangkan masukan para pemangku kepentingan. (2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup : a. landasan pertimbangan pemberlakuan SNI secara wajib; b. pemberlakuan SNI secara wajib; c. jenis barang dan atau jasa serta nomor Pos Tarif (HS) atas jenis barang dan atau jasa yang diberlakukan secara wajib; d. ketentuan tentang sistem penilaian kesesuaian; e. penggunaan sertifikat kesesuaian dan tanda kesesuaian; dan f. waktu efektif pemberlakuan. (3) Tata cara penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id