Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Pengkajian, penyiapan dan penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri berkoordinasi dengan BPPI dengan mempertimbangkan masukan para pemangku kepentingan.
(2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :
a. landasan pertimbangan pemberlakuan SNI secara wajib;
b. pemberlakuan SNI secara wajib;
c. jenis barang dan atau jasa serta nomor Pos Tarif (HS) atas jenis barang dan atau jasa yang diberlakukan secara wajib;
d. ketentuan tentang sistem penilaian kesesuaian;
e. penggunaan sertifikat kesesuaian dan tanda kesesuaian;
dan
f. waktu efektif pemberlakuan.
(3) Tata cara penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
