Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI secara wajib atas barang dan atau jasa di bidang industri harus : a. terkait dengan aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, pertimbangan ekonomis dan atau kepentingan nasional lainnya; b. mengacu pada SSN, pedoman yang ditetapkan oleh BSN, peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional bidang standardisasi yang telah diratifikasi Pemerintah; dan c. ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (2) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sama terhadap barang dan atau jasa produksi dalam negeri atau impor yang diperdagangkan dalam wilayah INDONESIA. (3) Apabila terjadi revisi terhadap SNI yang diacu, pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur ulang dengan mengacu kepada SNI hasil revisi.
Koreksi Anda