Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan penerapan SNI mengacu pada SSN, pedoman yang ditetapkan oleh BSN, peraturan perundang- undangan dan perjanjian internasional bidang standardisasi yang telah diratifikasi Pemerintah. (2) Produsen yang menyatakan menerapkan SNI sukarela dan memiliki SPPT SNI, dapat memproduksi dan memperdagangkan produk yang : a. sesuai persyaratan SNI dengan membubuhkan tanda SNI; atau b. tidak mengacu persyaratan SNI dengan tidak membubuhkan tanda SNI.
Koreksi Anda