Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan penerapan SNI mengacu pada SSN, pedoman yang ditetapkan oleh BSN, peraturan perundang- undangan dan perjanjian internasional bidang standardisasi yang telah diratifikasi Pemerintah.
(2) Produsen yang menyatakan menerapkan SNI sukarela dan memiliki SPPT SNI, dapat memproduksi dan memperdagangkan produk yang :
a. sesuai persyaratan SNI dengan membubuhkan tanda SNI;
atau
b. tidak mengacu persyaratan SNI dengan tidak membubuhkan tanda SNI.
Koreksi Anda
