Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PENGGUNAAN LOGO NON CFC DAN NON HALON DAN NON CFC
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penggunaan logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan membentuk Tim Pengawas dengan keanggotaan terdiri dari :
a. Petugas Pengawasan Standar Barang/Jasa di Pabrik (PPSP);
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
c. Petugas Pengawas Barang/Jasa yang beredar di pasar (PPBJ); dan
d. Petugas yang diangkat/ditunjuk oleh pejabat terkait yang berwenang di tingkat pusat dan atau daerah.
(2) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh pejabat Eselon I Pembina Industri terkait dan atau Kepala Dinas Provinsi yang berwenang.
Koreksi Anda
