Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 86-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PENGGUNAAN LOGO NON CFC DAN NON HALON DAN NON CFC

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penggunaan logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan membentuk Tim Pengawas dengan keanggotaan terdiri dari : a. Petugas Pengawasan Standar Barang/Jasa di Pabrik (PPSP); b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); c. Petugas Pengawas Barang/Jasa yang beredar di pasar (PPBJ); dan d. Petugas yang diangkat/ditunjuk oleh pejabat terkait yang berwenang di tingkat pusat dan atau daerah. (2) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat Eselon I Pembina Industri terkait dan atau Kepala Dinas Provinsi yang berwenang.
Koreksi Anda