Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 86-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PENGGUNAAN LOGO NON CFC DAN NON HALON DAN NON CFC

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Logo Non CFC dan Logo Non Halon & CFC dilakukan Pengawasan. (2) Petunjuk Teknis Penggunaan Logo Non CFC dan Non Halon & Non CFC sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri ini. (3) Tata Cara Pengawasan Penggunaan Logo Non CFC dan Non Halon & Non CFC sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda