Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PENGGUNAAN LOGO NON CFC DAN NON HALON DAN NON CFC
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Logo Non CFC dan Logo Non Halon & CFC dilakukan Pengawasan.
(2) Petunjuk Teknis Penggunaan Logo Non CFC dan Non Halon & Non CFC sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3) Tata Cara Pengawasan Penggunaan Logo Non CFC dan Non Halon & Non CFC sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
