Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PENGGUNAAN LOGO NON CFC DAN NON HALON DAN NON CFC
Teks Saat Ini
Barang yang tidak menggunakan Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) meliputi :
a. barang atau produk yang tidak menggunakan bahan CFC, yang selanjutnya disebut Barang Non CFC; atau
b. barang yang tidak menggunakan bahan Halon dan CFC, yang selanjutnya disebut Barang Non Halon & Non CFC.
Koreksi Anda
