Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 86-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PENGGUNAAN LOGO NON CFC DAN NON HALON DAN NON CFC

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang yang tidak menggunakan Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) meliputi : a. barang atau produk yang tidak menggunakan bahan CFC, yang selanjutnya disebut Barang Non CFC; atau b. barang yang tidak menggunakan bahan Halon dan CFC, yang selanjutnya disebut Barang Non Halon & Non CFC.
Koreksi Anda