Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BANTUAN LANGSUNG MESIN DAN ATAU PERALATAN DALAM RANGKA REVITALISASI INDUSTRI GULA
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib:
a. membuat pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemberian Bantuan langsung;
b. melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program pemberian Bantuan langsung;
c. melaporkan mengenai pencapaian tujuan dan sasaran mengenai Bantuan langsung kepada Menteri; dan
d. memproses dan mengusulkan Bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai Penyertaan modal pemerintah pusat kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
