Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BANTUAN LANGSUNG MESIN DAN ATAU PERALATAN DALAM RANGKA REVITALISASI INDUSTRI GULA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan Penyertaan modal pemerintah pusat.
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 86/M-IND/PER/10/2011
4
(2) Pemindahtanganan mesin dan atau peralatan yang berasal dari Bantuan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang–undangan.
Koreksi Anda
