Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 86-m-ind-per-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BANTUAN LANGSUNG MESIN DAN ATAU PERALATAN DALAM RANGKA REVITALISASI INDUSTRI GULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan Penyertaan modal pemerintah pusat. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 86/M-IND/PER/10/2011 4 (2) Pemindahtanganan mesin dan atau peralatan yang berasal dari Bantuan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang–undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 86-m-ind-per-10-2011 Tahun 2011 | Pasal.id