Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 86-m-ind-per-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BANTUAN LANGSUNG MESIN DAN ATAU PERALATAN DALAM RANGKA REVITALISASI INDUSTRI GULA
Teks Saat Ini
Industri gula yang telah mendapatkan Bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib:
a. memanfaatkan dan melakukan pemeliharaan mesin dan atau peralatan secara optimal dalam proses produksi;
b. menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal atas pelaksanaan pemanfaatan mesin dan atau peralatan dalam kegiatan produksi gula; dan
c. dilarang memperjualbelikan dan atau memindahtangankan mesin dan atau peralatan yang merupakan Bantuan langsung dimaksud.
Koreksi Anda
