Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 86-m-ind-per-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BANTUAN LANGSUNG MESIN DAN ATAU PERALATAN DALAM RANGKA REVITALISASI INDUSTRI GULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Industri gula yang telah mendapatkan Bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib: a. memanfaatkan dan melakukan pemeliharaan mesin dan atau peralatan secara optimal dalam proses produksi; b. menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal atas pelaksanaan pemanfaatan mesin dan atau peralatan dalam kegiatan produksi gula; dan c. dilarang memperjualbelikan dan atau memindahtangankan mesin dan atau peralatan yang merupakan Bantuan langsung dimaksud.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 86-m-ind-per-10-2011 Tahun 2011 | Pasal.id